Selasa, 15 Agustus 2017

ASTAGFIRULLAH! Nodai Tempat Ibadah, Guru Agama ini Tega Merusak Masa Depan Santriwati di Mushola

ASTAGFIRULLAH! Nodai Tempat Ibadah, Guru Agama ini Tega Merusak Masa Depan Santriwati di Mushola

Baca Juga


Liputan Viva - Satreskrim Polres Pasuruan menahan seorang guru agama yang diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun, Senin (14/8/2017) siang. Dia adalah Misbachuddin (58) warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga kuat mencabuli PDK (11) muridnya pada awal Maret lalu.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, penangkapan, penetapan, serta penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti. Dalam kasus ini, pihaknya menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan Misbachuddin sebagai tersangka.

"Sudah kami tahan sejak hari ini, jadi, dia diduga kuat mencabuli santriwatinya," katanya.

Raydian, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik menemukan, memang ada indikasi kuat tersangka ini mencabuli korban. Dugaan awal, korban dicabuli satu kali di musala ponpes.

"Sementara ini, tersangka mengaku baru sekali mencabuli korban. Mulanya, tersangka justru tidak mengaku sudah mencabuli korban. Nanti kami akan mendalami kasusnya," tambah Raydian.

Menurut Raydian, kepada polisi, tersangka mengaku modusnya itu berpura-pura memberikan obat kepada korban. Jadi, dari situlah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan itu itu dilakukan setelah sembahyang.

"Tersangka menemui korban di musala setelah salat subuh berjamaah. Selanjutnya, tersangka memberikan minuman bersoda yang sudah dicampuri dengan obat sakit kepala. Korban diminta untuk meminumnya," ungkapnya.

Mantan Kapolres Lumajang ini mengungkapkan, kala itu, korban sempat menolak permintaan tersangka.

"Tersangka meyakinkan korban, minuman itu bisa menjaga stamina dan kebugaran tubuh. Korban yang juga takut langsung meminumnya," papar dia.

Raydian menyampaikan, paska korban meminumnya, korban langsung merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

"Tersangka melampiaskan nafsunya. Pengakuannya, hanya sekali dan setelah itu, korban diminta kembali ke pondok dan meminta untuk tidak melaporkan atau bercerita apa yang sudah dilakukannya bersama tersangka," tandasnya.

Setelah itu, kata Raydian, pihaknya mengaku mendapatkan laporan dari keluarga korban. Laporan itu berawal dari perubahan sikap yang dialami korban.

"Keluarga curiga karena korban ini mengalami perubahan sikap. Setelah ditanya, korban mengaku," paparnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu kerudung warna ungu, satu kaus dalam warna biru, satu kaus lengan panjang warna merah muda, satu rok panjang warna biru, satu celana dalam warna biru gambar monyet.


Sumber: Tribunnews.com

Related Posts

ASTAGFIRULLAH! Nodai Tempat Ibadah, Guru Agama ini Tega Merusak Masa Depan Santriwati di Mushola
4/ 5
Oleh